Selasa, 24 Juni 2014

indonesia law firm 085348543327



KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327 
  

 PERDATA BERUJUNG PIDANA


Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 164/Pid.B/2016/PN Dps Tahun 2016
Eric Bevan Gillet
Nomor 164/Pid.B/2016/PN Dps
Tingkat Proses Pertama
Tanggal Register 01-03-2016
Tahun Register 2016
Klasifikasi Pidana
Sub Klasifikasi Penipuan
Jenis Lembaga Peradilan PN
Lembaga Peradilan PN DENPASAR
Para Pihak Eric Bevan Gillet
Tahun 2016
Tanggal Musyawarah 18-05-2016
Tanggal Dibacakan 19-05-2016
Amar HUKUM
Catatan Amar M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Eric Bevan Gillet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa eric Bevan Gillet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar Rp. 885.000.000,00 tanggal 17-08-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar 100.000,00 USD tanggal 08-11-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 139.000.000,- tanggal 09-10-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 144.000.000,- tanggal 12-11-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 211.000.000,- tanggal 20-12-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar Rp. 250.000.000,00 tanggal 06-03-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Master Plan Xanadu Villas & SPA Scake 1 : 500 / 23 Maret 2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Grund Floor Master Plan Xanadu Villas & SPA Scake 1 : 600 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Gambar Villa yang telah dilegalisir. - 21 (dua puluh satu) lembar print out email berbahasa Inggris. - 1 (satu) lembar print out Brosur dengan judul Welcome too Xanadu Lifesty Resort Seminyak Bali. - 9 (sembilan) lembar print out brosur dengan judul Villa & Apartemen For Sales. - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 17-07-2013 senilai Rp. 885.030.000.00. - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 04-10-2013 senilai 100.025.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 08-11-2013 senilai 100.035.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 18-12-2013 senilai 100.025.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 07-03-2013 senilai 250.030.000,00 USD Terlampir dalam Berkas Perkara 6. Menetapkan pula agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Hakim Majelis
Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH, MH
Hakim Anggota Ni Made Purnami, SH.,MH dan Sutrisno, SH.,MH
Panitera LIEN HERLINAWATI, SH
Yurisprudensi Ya
Status Tahanan Ya
Berkekuatan Hukum Tetap Ya
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Daftar Dokumen Putusan Ukuran


MAHKAMAH AGUNG > Pidana Khusus > Narkotika & Psikotropika
Register : 2016 - Putus : 20-07-2016 - Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 Tahun 2016
MICHAEL TITUS IGWEH
MAHKAMAH AGUNG > Pidana Khusus > Narkotika
Register : 2016 - Putus : 22-07-2016 - Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 PK/PID.SUS/2016 Tahun 2016
FREDI BUDIMAN alias BUDI bin H. NANANG HIDAYAT
MAHKAMAH AGUNG > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Register : 2015 - Putus : 28-08-2015 - Upload : 12-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt/2015 Tahun 2015
PT. KALLISTA ALAM VS MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
MAHKAMAH AGUNG > TUN
Register : 2015 - Putus : 20-10-2015 - Upload : 24-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 K/TUN/2015 Tahun 2015
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. IR. H.M. ROMAHURMUZIY, MT., III. PIMPINAN FRAKSI PPP DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI (FPPP DPR-RI)., IV. PARA PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) DAN DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) dahulu disebut DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) YANG DIWAKILI PROVINSI ACEH., V. H. BOYAMIN., VI. PARA PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) DAN DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) dahulu disebut DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) YANG DIWAKILI PROVINSI JAMBI DAN H. MOHAMAD ARIS, SH;
MAHKAMAH AGUNG > TUN > Perijinan
Register : 2015 - Putus : 20-10-2015 - Upload : 24-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 490 K/TUN/2015 Tahun 2015
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. H.R. AGUNG LAKSONO DAN ZAINUDDIN AMALI;
MAHKAMAH AGUNG > Perdata
Register : 2015 - Putus : 08-07-2015 - Upload : 02-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/Pdt/2015 Tahun 2015
NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA vs YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR
MAHKAMAH AGUNG > Pidana Khusus > Korupsi
Register : 2013 - Putus : 07-10-2013 - Upload : 30-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1589 K/Pid.Sus/2013 Tahun 2013
RATNA ANI LESTARI, S.E.,M.M.
MAHKAMAH AGUNG > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Register : 2014 - Putus : 29-10-2014 - Upload : 13-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 PK/Pdt/2014 Tahun 2014
PT BERKAH KARYA BERSAMA, vs Ny. SITI HARDIYANTI RUKMANA,,dkk
MAHKAMAH AGUNG > Pidana Khusus > Korupsi
Register : 2012 - Putus : 22-01-2013 - Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2223 K/Pid.Sus/2012 Tahun 2013
MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE
MAHKAMAH AGUNG > >
Register : 2013 - Putus : 13-03-2014 - Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2580 K/Pdt/2013 Tahun 2014
SYARIFUDDIN, S.H., M.H., ; KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK),
Selengkapnya
Jumlah total putusan : 2143902
Upload Putusan bulan ini : 5362
Upload Putusan bulan sebelumnya : 37182
Upload Putusan 3 bulan terakhir : 82639
Upload Putusan tahun ini : 82639

PERDATA JADI PIDANA 

JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.





Balikpapan, 22 Juni 2014


Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua/ Majelis Hakim 
Pengadilan Agama Balikpapan
Di –
BALIKPAPAN


Perihal : Gugatan Hak Asuh Anak

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 Perkenankanlah SUMARNI, SH.,  Advokat, Pengacara & Penasehat Hukum 
yang beralamat dijalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan 
 Indonesia, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2012, dari
 dan karenanya selaku kuasa bertindak untuk dan atas namanya dari :
Nama    :  DANIANTO
Pekerjaan   :  Swasta
Agama   :  Islam
Alamat    Jalan Yudistira /20 RT. 058 Kel. Sepinggan  
Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
  
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT .


Dengan ini mengajukan Gugatan hak asuh anak terhadap : 
Nama :  SUMARIAH
Pekerjaan  Ibu Rumah Tangga  
Agama :  Islam
Alamat :  Jl. Sutomo No. 69 RT. 55
Kel.Sumber Rejo, Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan  
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.


Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Gugatatan Hak Asuh Anak adalah
 sebagai berikut :

1. Bahwa  Penggugat dan Tergugat dahulu adalah suami-istri sah dan telah
 bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 30
 Nopember 2011M,  bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1434 H, 
dalam sidang Majelis Hakim  Pengadilan Tinggi Agama Surabaya perkara 
Nomor : 212/Pdt.G/2012/PTA. Mlg yang dibuktikan dengan Akta Cerai
 No. .................

2.  Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah 
dikaruniai (satu) orang anak, yaitu Rihana, umur ........... tahun,
 Lahir di Balikpapan  tanggal 20 Mei 2002 yang sekarang dalam
  asuhan Penggugat ;

3. Bahwa gugatan hak asuh anak ini diajukan dikarenakan Penggugat ingin 
mendidik,mengasuh seorang anak hasil perkawinan Penggugat dan 
Tergugat, dan Penggugat  merasa khawatir 
tentang perkembangan fisik dan psikologi jika kedua anak 
di asuh  oleh Tergugat ( ibu kandungnya)karena Tergugat dirasa tidak 
mampu untuk  mengasuh dan menjaga anak dengan baik. Bahwa Tergugat
 adalah pemabuk berat  dan  pemboros, Penggugat
 selalu pergi ke Bar dan pulang pagi dengan keadaa mabuk,   
Dan Tergugat juga tidak mempunyai Penghasilan karena tidak bekerja.  
 Bahwa  Tergugat kurang memberi kasih sayang dan perhatian pada sang
 anak dan  Tergugat tidak bisa mendidik anak dengan baik dan benar.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat melalui kuasa mohon kepada
 Bapak Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Cq Majelis Hakim yang memeriksa
 dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut ;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah/pengasuhan 
terhadap(satu) orang anak, yaitu Rihana, umur 12 tahun,  
 Lahir di Balikpapan tanggal 20   Mei 2002 yang  sekarang dalam 
 asuhan Penggugat ;

3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan (satu) 
 orang anak kepada Penggugat  dalam keadaan aman, yait (satu) 
 orang anak, yaitu Rihana, umur ........... tahun,  Lahir di Balikpapan
 tanggal 20 Mei 2002 yang  sekarang  dalam asuhan Penggugat ;

4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih
 dahulu (UBV),walaupun ada upaya hukum dari pihalawan ;

5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

Atau apabila Pengadilan Agama Balikpapan berpendapat lain, mohon 
putusan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, kami menyampaikan terima kasih. 
Wassalamu’alaikum wr.wb.


Hormat kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT,




SUMARNI, SH




Sampoerna strategic square Jakarta 


Contoh Surat Kuasa Mengajukan Cerai



SURAT  KUASA  


Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                             :  
Tempat Tanggal Lahir   : 
Pekerjaan                      :  
Agama                          :  
Alamat                         :   
 Selanjutnya disebut sebagai Tergugat

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor  Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :

SUMARNI, SH 
                               
Para Pengacara Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia.Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291- 082157230391. Email : Sumarnilawyer@yahoo.com 
 http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :


K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat untuk mengajukan gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Balikpapan, terhadap Nama Harianto Tempat Tanggal Lahir : Pacitan 17 Januari 1979, Pekerjaan : Swasta, Agama : Islam Alamat : Jl. Merdeka No. 50 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Madya Balikpapan, selaku Tergugat.

Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan guna memberikan  keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para
Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keteranganyang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi  saksi atau  menolak  saksi - saksi,  mengajukan   Permohonan   Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguranpeneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.



Balikpapan, 03 April  2013

 Penerima Kuasa,                                       Pemberi Kuasa,



              SUMARNI, SH                                       .................................






 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar