KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Hp : 085348543327 E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
Putusan
Putusan PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar
|
KABUL SEBAGIAN
|
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500 BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14 September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
· Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji / wanprestasi Tergugat tidak kurang dari Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52 + USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan Terkait
|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar